WahanaNews.co | Guna mendalami potensi pidana dalam kasus GGAPA, Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakane perusahaan diperiksa penyidik.
Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
"Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu itu saat dihubungi, Jumat (28/10).
Kendati demikian, Pipit enggan menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki pihaknya itu. Dirinya justru mengatakan ihwal perusahaan farmasi tersebut akan disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," ujarnya.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Selain kedua perusahaan farmasi tersebut, Pipit mengatakan pihaknya juga tengah membidik produsen obat sirop yang juga melakukan tindakan serupa.
Karenanya ia meminta masyarakat agar dapat menunggu hasil penyelidikan yang masih dilakukan penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," jelasnya.