WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Temuan Uang Rp1 Triliun Masih Misteri
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Selain Zarof, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
Adapun berkas Zarof dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut.