WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Demikian disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur (31), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/5) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Hal tersebut diketahui saat jaksa mencecar penerimaan uang oleh Zarof selain perkara Ronald Tannur.
"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni," ujar Zarof.
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata dia.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 atau 2018. Uang diterima dari pihak Sugar Group Company.
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar," jawab Zarof.