WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita 130 helm milik tersangka Ariyanto (AR) dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan ratusan helm itu dari penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dari foto yang dibagikan Kejagung, tampak helm-helm tersebut berasal dari berbagai merek, diantaranya Arai, Shoei, Ruby, dan Martini.
Selain helm, pada lokasi tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Lebih lanjut, Harli mengemukakan bahwa penyidik juga mendatangi Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menyita dua buah kapal yacht milik Ariyanto.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpio,” katanya.
Satu kapal lainnya yang juga milik Ariyanto sedang dalam proses perizinan untuk disita.