WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Suharyono angkat bicara terkait pengaduan itu.
Suharyono mengaku tak ambil pusing atas pengaduan itu. Sebab, dia menyebut dirinya bukanlah pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Komnas HAM Akan Kawal Kasus Tewasnya Anak 13 Tahun di Padang
"Silakan saja (diadukan). Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Namun, dia mempermasalahkan tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menurutnya memojokkan institusi Polri. Dia menilai pernyataan LBH Padang telah diatur skenario.
"Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. Seolah-olah prediksinya yang paling benar," ujar Suharyono.
Baca Juga:
LBH Padang: Selain Afif Maulana Ada 7 Orang Diduga Disiksa Polisi
Suharyono memastikan pihaknya bertanggung jawab atas proses penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung. Termasuk mengenai berbagai fakta yang telah diungkap.
"Kami bertanggung jawabkan, bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat AM, melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," tegas Suharyono.
"Kalau ada pihak yang membuat skenario tanpa fakta, ya kami luruskan," tambahnya.
Kemudian, dia menyebut, pihaknya sudah menjelaskan Afif Maulana tidak dibawa ke Polsek Kuranji. Begitu pula, lanjutnya, soal informasi Afif ditangkap.
Suharyono kemudian berbicara mengenai proses visum dan otopsi yang dilakukan sesuai prosedur oleh Rumah Sakit Bukittinggi.
"Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," imbuhnya.
Lebih jauh, dia memastikan pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih bergilir. Dia mengklaim Polda Sumbar telah melakukan penyidikan dengan transparan.
"Yang pasti sampai saat ini kami nyatakan belum menutup atau menghentikan kasus ini. Kami tetap terbuka dan tidak menutup nutupi kasus ini. Secara prosedural dan profesional berdasar SOP," pungkas Suharyono.
Diadukan KontraS-LBH Padang ke Propam
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengadukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana.
Pengaduan itu teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Selain membuat laporan pengaduan, Andrie menyebutkan, pihaknya melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri ihwal proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. Sebab, dia menilai adanya kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus itu.
"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," ungkap Andrie.
[Redaktur: Alpredo Gultom]