WahanaNews.co | Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspomad) akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam siaran resmi yang diterima media, Rabu (23/2/2021), Puspomad menjelaskan, SP2 Lidik diterbitkan karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu terkait ucapan Jenderal Dudung di Podcast Deddy Corbuzier, Tuhan Bukan Orang Arab.
Baca Juga:
Anak Angkat Deddy Corbuzier Kena Hujat, Netizen: Intropeksi Aja
“Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tulis Puspomad.
Kepala Penerangam Puspomad, Agus Subur Mudjiono, menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga:
Ramai Kritikan Soal Podcast LGBT, Deddy Corbuzier Minta Maaf
Serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," kata Kapen Puspomad. [gun]