WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap isi percakapan ponsel yang menyebut-nyebut kata "baiat" dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, mantan Sekretaris Umum FPI, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).
WK, seorang ahli digital forensik yang dihadirkan JPU menyebut, menemukan beberapa kata "baiat" dalam isi percakapan ponsel yang menyeret nama Munarman.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Seperti komunikasi antara Gus Lutfi Rohman dan Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 hingga 2 Juni 2020, keduanya menyeret nama Munarman.
Lalu, ada pula komunikasi akun WhatsApp atas nama Azmi Aziz Riau pada 2 Februari 2019 hingga 24 Agustus 2019.
Dalam percakapan tersebut, Azmi turut menyebut Munarman dan berkaitan dengan kata "baiat".
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Izin bang kami minta teks baiat untuk pelantikannya. Boleh Bang? Terima kasih. Udah ganti Imam daerah dari Habib Taufiq ke Habib Rofiq. Selanjutnya teks baiat untuk pelantikan pengurung sudah dibagikan waktu diklat awal bulan Januari lalu Syekh. Silakan diambil dari materi diklat yang lalu. Materinya ada di laptop panitia diklat di Pekanbaru awal Januari lalu. Baik Bang Munarman yang senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih," ucap WK membacakan isi percakapan, seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian, temuan komunikasi atas nama Juliawan Baru pada 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019.
"Assalamualaikum Sekum, izin boleh dikirimkan ke ana teks pelantikan DPC soalnya besok mau pelantikan DPC FPI Bengkalis Sekum, sukron. Teks pelantikan ada di slide baiat materi asasi juang. Bimbing saja pengurus DPC baiat tersebut. Itulah pelantikan kita. Waktu diklat ada dibagi materinya tersebut. Siap Sekum, terima kasih Sekum. Titip doa dari Mekkah untuk perjuangan di Riau Sekum. Farhaba. Untuk memastikan tolong antum kirimkan foto teks baiat yang dibagi waktu Diklat dan untuk dibacakan oleh pengurus yang dilantik. Ane enggak ada nyimpen Sekum soalnya kemarin enggak hadir waktu Diklat."
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, merespons pembacaan isi percakapan yang memuat kata "baiat" dalam sidang tersebut.
Aziz mengatakan, kata "baiat" yang disampaikan WK dinilai mengandung makna yang cenderung menyesatkan, maka perlu untuk diluruskan.
"Kami dari tim penasehat hukum meluruskan berita misleading (menyesatkan) dan cenderung tidak mencerdaskan ini. Karena baiat itu adalah pelantikan pengurus FPI," kata Aziz, Selasa (15/2/2022).
Azis menjelaskan, "baiat" yang dimaksud dalam isi percakapan Munarman adalah bait untuk taat kepada ketua FPI, Rizieq Shihab.
"Dan yang disebut dalam BAP hanya dua kali, karena ada pengurus FPI yang bertanya tentang baiat dalam prosesi pelantikan pengurus FPI," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kata "baiat" sangat lumrah digunakan bahkan sebelum masa silam.
Lantas ia menjabarkan makna "baiat" yang diambil dari kitab al-Muqadimah karya Ibnu Khaldun.
”Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak,” paparnya. [qnt]