WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi tanda tanya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengaku belum mengetahui apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau telah berpindah ke lokasi lain usai mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi pada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Febrie juga belum menjalani penahanan meski telah menyandang status tersangka dalam perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata dia.
Baca Juga:
Otak Bisa Lemot Jika Jarang Dipakai, Begini Penjelasan Ilmuwan
Rudi menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dapat dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri untuk dipelajari secara menyeluruh.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," ujar Rudi.
Menurutnya, Kejaksaan Agung juga belum dapat memaparkan secara rinci dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga perkara korupsi yang dilimpahkan Polri karena seluruh materi perkara masih akan dikaji melalui proses ekspose dan pengembangan penyidikan.
Di sisi lain, status administrasi Febrie sebagai Jampidsus juga belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih menunggu keputusan presiden mengenai pengunduran dirinya.
"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih akan mengkaji apakah surat pengunduran diri yang diajukan Febrie hanya berlaku untuk jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang diusut Kortas Tipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]