WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan para saksi pada kasus kebakaran di Lapas Tangerang akan dibagi menjadi 3 klaster dari 22 saksi.
"Ada 22 saksi. Dari 22 dibagi menjadi 3 klaster," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:
Pemadam Kebakaran Trenggalek Padamkan Api yang Melahap Gudang Cengkeh Watulimo
Klaster pertama adalah saksi dari petugas Lapas Tangerang (sipir). Kemudian klaster kedua adalah saksi dari narapidana (napi) yang selamat dari insiden kebakaran; serta klaster ketiga adalah pendamping napi dan pendamping warga binaan.
"Klaster pendamping warga binaan yaitu warga binaan yang sudah mau selesai," katanya.
Menurutnya, ketiga klaster saksi akan membantu proses penyelidikan kasus kebakaran maut itu secepatnya.
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
"Arahnya ke mana? Untuk mengetahui keterangan-keterangan dari mereka (saksi) semua. Sumber api dari mana, dan sebagainya. Itu yang kita lakukan pendalaman," kata Yusri.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Mabes Polri masih mengumpulkan alat-alat bukti.
"Alat-alat bukti yang ada untuk mengetahui sumber api yang ada. Ini masih dilakukan pengujian secara laboratoris," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran tragis terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Peristiwa pilu itu mengakibatkan 41 napi tewas, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Per Kamis (9/9), 3 orang korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sehingga total korban tewas kebakaran saat ini 44 orang. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.