WahanaNews.co | Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian yang berakibat kebakaran, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.
Adapun persangkaannya adalah Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto Pasal 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang, Perwakilan PLN Diperiksa
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.
Ramadhan memastikan, proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas, dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini, agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.