Berikut imbauan Bawaslu Kota Bandung kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Bandung:
Meminta agar dalam seluruh kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh partai politik tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan melakukan di tempat yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah
Baca Juga:
Otto Hasibuan Soroti Gugatan MK Anies-Cak Imin
Memastikan agar tidak melibatkan ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam kegiatan tersebut
Memastikan agar setiap kegiatan yang diselenggarakan telah memiliki izin keramaian dari pihak yang berwajib
Memberitahukan kegiatan pertemuan terbatas partai politik kepada Bawaslu dan KPU maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.