WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan media yang menanyakan apakah Airlangga akan diperiksa pada Selasa (13/8/2024).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
“Terkait pertanyaan apakah yang bersangkutan akan dipanggil, saya tegaskan bahwa hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait hal tersebut. Kami hanya mengetahui dari teman-teman media,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Harli menegaskan, jika ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung akan segera memberitahu media.
“Sampai saat ini, belum ada informasi terkait pemanggilan, kapan dilakukan, di mana, dan untuk apa. Namun, jika ada perkembangan, kami akan segera memberikan pembaruan,” katanya.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Ia juga membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk Airlangga.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan Menko Perekonomian tersebut akan dipanggil oleh penyidik jika keterangannya diperlukan.
“Siapa pun yang relevan dengan penanganan perkara akan dipanggil, karena itu adalah bagian dari proses penyidikan. Penyidik akan menganalisis dan melihat urgensi pemanggilan tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Harli juga menegaskan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan karena politisasi hukum.
Selain itu, ia menegaskan, proses penyidikan tidak didasari oleh tekanan atau pengaruh politik.
“Tidak ada tekanan atau pengaruh politik. Semua dilakukan murni untuk penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus perizinan ekspor CPO.
Nama Airlangga kembali mencuat dalam kasus ini setelah ia mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Diketahui, tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]