WahanaNews.co | Pada Sabtu (19/2/2022), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Hardi Hermawan alias Aseng Bin Hermawan (71) .
Hardi terkait kasus pemanfaatan hasil hutan illegal di Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Pesawat yang Ditumpangi Wapres Malawi Hilang, Diduga Jatuh di Hutan
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Hardi terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana ‘Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan’.
Sesuai dengan ketentuan Perpu yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Hardi dikenai pidana satu tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
“Terpidana tidak datang memenuhi memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” kata Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangannya pada Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:
DLH Palangka Raya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Karhutla
Setelah ditangkap, Hardi dibawa ke Kalimantan Tengah guna melaksanakan eksekusi.
Dalam keterangannya, Leonard memberi himbauan kepada buronan lain untuk segera menyerahkan diri.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” ucap Leonard. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.