WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut disampaikan penyidik setelah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang masuk dalam paket belanja program tersebut.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
Tak berhenti di situ, penyidik turut mengungkap adanya indikasi mark up dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.
Intervensi itu diduga membuat sejumlah pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan mengikuti keputusan yang diarahkan pihak tertentu.
Atas perkara tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan terkait pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Saat itu, Dadan menegaskan harga pembelian motor listrik justru berada di bawah harga pasar yang berlaku.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional program MBG di berbagai daerah.
Menurut Dadan, target awal pengadaan motor listrik mencapai 24.400 unit.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah kendaraan yang berhasil direalisasikan hanya sekitar 21.800 unit.
Ia juga memastikan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran BGN tahun 2026.
Sorotan terhadap pengadaan motor listrik BGN sebenarnya telah muncul jauh sebelum kasus ini masuk tahap penetapan tersangka.
Sekitar dua bulan sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan beredarnya video yang memperlihatkan puluhan motor listrik berlogo BGN di media sosial.
Video tersebut viral dan memicu berbagai pertanyaan publik mengenai jumlah kendaraan yang dibeli serta urgensinya dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @NOVIR007 pada Senin (6/4/2026), muncul klaim bahwa terdapat puluhan ribu unit motor listrik yang disiapkan untuk wilayah Jawa Barat.
"Ini saya spill ini semua motor ada 70.000 motor untuk wilayah provinsi Jawa Barat doang, nah kira-kira semua karyawannya atau cuma kepala dapur sppg doang? saya kurang paham, saya tidak berani menyebarkan berita hoaks, tapi yang jelas ini untuk provinsi Jawa Barat doang ya ada 70.000 unit motor," katanya.
Narasi dalam video tersebut kemudian memicu diskusi luas di media sosial dan membuat publik mempertanyakan dasar kebutuhan pengadaan motor listrik dalam skala besar untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]