WahanaNes.co, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa itu berada di bawah kewenangan Kemenhub.
Baca Juga:
Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung
“Iya (pertanggungjawabannya di Kemenhub). Masih kami dalami,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Kuntadi membenarkan, penyidik telah beberapa kali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus tersebut. Hanya saja, dia tidak merinci jabatan dari saksi Kemenhub yang diperiksa tersebut.
“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ESDM
Kuntadi memastikan, berdasarkan penelusuran penyidik ditemukan hasil dari pengerjaan jalur kereta api Besitang-Langsa itu tidak layak operasional. Bila dipaksakan untuk beroperasi, bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” Kuntadi menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Menurut Ketut, tersangka adalah FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024,” kata Ketut.
Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya. Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” Ketut menandaskan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]