WAHANANEWS.CO Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerbitkan surat berklasifikasi "Rahasia" bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang berisi instruksi peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi nasional.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Soal Terbitnya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Melalui Zooom, Kejagung: TIdak Jadi
Dokumen yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, itu memuat sejumlah arahan bagi seluruh jajaran Kejaksaan agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa instruksi diterbitkan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu faktor yang menjadi latar belakang adalah proses penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh satuan kerja Kejaksaan di daerah diminta mengambil langkah-langkah antisipatif guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas, keamanan lingkungan kerja, serta mempertahankan marwah dan kredibilitas institusi.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instruksi tersebut tidak dimaksudkan sebagai respons terhadap isu tertentu, melainkan sebagai bentuk penguatan kewaspadaan internal.
“Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (9/8/2026).
Surat edaran disebut rutin diterbitkan
Anang menjelaskan bahwa surat edaran mengenai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) merupakan instruksi yang rutin diterbitkan oleh pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran.
Ia juga membantah anggapan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas proses penyidikan tiga perkara yang sedang ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Biasanya hampir tiap bulan itu ada. Sebulan bisa dua minggu sekali. Sering dilaksanakan,” ujar Anang.
Lima poin utama instruksi
Dalam isi surat, terdapat sejumlah arahan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Poin pertama menginstruksikan agar setiap satuan kerja melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukumnya masing-masing.
"Khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," bunyi lanjutan poin tersebut.
Selanjutnya, pada poin kedua, seluruh jajaran diminta mengoptimalkan fungsi deteksi dini terhadap setiap perkembangan strategis.
Hasil pemantauan tersebut harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Poin ketiga berisi instruksi untuk memperkuat sistem pengamanan, baik terhadap personel, aset, dokumen, maupun fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Selain itu, seluruh pegawai juga diminta menjaga solidaritas dan kekompakan internal.
Sementara itu, poin keempat menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta bersikap netral dalam menjalankan tugas.
"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” bunyi poin keempat.
Adapun poin kelima mengatur agar pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi.
Jajaran Kejaksaan juga diminta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban.
Tekankan profesionalisme dan objektivitas
Pada bagian penutup surat, Kejagung kembali mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi etika sebagai aparat penegak hukum.
Seluruh pegawai juga diminta menghindari segala bentuk perbuatan tercela dan segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan.
Surat rahasia tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta disimpan sebagai arsip internal Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]