WahanaNews.co | Terkait kasus kelangkaan minyak goreng Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa bawahan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana berinisial FA.
Diketahui, FA menjabat sebagai Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Tiga saksi tersebut salah satunya adalah bawahan dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
"FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, dua orang lainnya merupakan petinggi di dua perusahaan swasta yakni berinisal AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Tiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, dan PTS," jelasnya.
Diketahui, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Hari ini Jaksa penyidik menetapkan tersangka adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam keterangannya di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).
Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi, dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.
"Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, tiga tersangka dari pihak swasta berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. [rsy]