WahanaNews.co | Kejaksaan Agung
menyatakan telah meminta keterangan
terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan
kerjasama dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menerangkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna
mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang disita.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"RJ
Lino sekali diperiksa di sini," kata Febrie kepada wartawan di Gedung
Bundar Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Meski
demikian, Febrie tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Dalam
hal ini, kata dia, keterangan RJ Lino diperlukan penyidik untuk mengkonfirmasi
serangkaian bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim. Beberapa dokumen yang
ditemukan juga dipaparkan kepada Lino.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ia juga belum dapat memastikan apakah keterangan dari
Lino masih diperlukan dalam proses penyidikan sehingga akan dipanggil untuk
menjalani pemeriksaan lagi.
"Nanti
dipastikan karena yang jelas sekarang ini masih tahap konfirmasi
dokumen-dokumen, bukti-bukti transaksi," ucap dia.
Sebagai
informasi, RJ Lino saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang
ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam
pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).