WahanaNews.co | Kejaksaan Agung
menyatakan telah meminta keterangan
terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan
kerjasama dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menerangkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna
mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang disita.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"RJ
Lino sekali diperiksa di sini," kata Febrie kepada wartawan di Gedung
Bundar Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Meski
demikian, Febrie tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Dalam
hal ini, kata dia, keterangan RJ Lino diperlukan penyidik untuk mengkonfirmasi
serangkaian bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim. Beberapa dokumen yang
ditemukan juga dipaparkan kepada Lino.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ia juga belum dapat memastikan apakah keterangan dari
Lino masih diperlukan dalam proses penyidikan sehingga akan dipanggil untuk
menjalani pemeriksaan lagi.
"Nanti
dipastikan karena yang jelas sekarang ini masih tahap konfirmasi
dokumen-dokumen, bukti-bukti transaksi," ucap dia.
Sebagai
informasi, RJ Lino saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang
ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam
pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Bekas
petinggi perusahaan plat merah itu ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.
KPK belum juga melimpahkan kasus Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun.
RJ
Lino sendiri telah beberapa diperiksa sebagai tersangka. Lino terakhir kali
diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada 23 Januari 2020 lalu.
Sementara,
kasus lain di perusahaan pelat merah itu juga sempat diusut oleh Bareskrim
Polri. Mereka mengusut dugaan korupsi dalam pengadaanmobile crane.
Dalam
perkara ini, setidaknya mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi
Kuncoro telah divonis bersalah. [qnt]