WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perombakan besar terjadi di tubuh Kejaksaan Agung RI setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Langkah mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang diteken pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Petral Masih Dihitung Kejagung
“Benar (mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat eselon II dan III turut mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.
Total terdapat 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian dalam mutasi kali ini.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak, Kini Jadi Buron
Adapun daftar pejabat yang dimutasi sebagai berikut.
Dr. Abd Qohar AF diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]