WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon, hari ini.
Adapun, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK hari ini yaitu beberapa Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) pada Pemkot Ambon. Hingga saat ini, penggeledahan di beberapa lokasi tersebut masih berlangsung.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).
"Benar, hari ini (17/5) tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon. Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon diantaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/5/2022).
Belum diketahui apa saja yang diamankan oleh penyidik dari penggeledahan di daerah Ambon tersebut. KPK akan mengupdate hasil penggeledahan setelah rampung nanti.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," terang Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah yakni berlokasi di Kantor Wali Kota Ambon. Sejumlah ruangan di dalam Kantor Wali Kota Ambon digeledah. Salah satunya, ruangan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di wilayahnya.
Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon.
Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. [rsy]