WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan seluruh barang bukti yang telah disita penyidik dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim kepada Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan salah satu yang dilimpahkan yakni 11 tanah dan bangunan milik Harvey yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut menyerahkan 88 unit tas mewah, 141 unit perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Uang berupa mata uang asing sebesar US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Selanjutnya, ia menyebut pihaknya juga melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey yang terdiri dari dua unit Ferarri; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Sementara untuk barang bukti milik Helena Lim yang telah dilimpahkan yakni 37 tas mewah, 45 perhiasan, serta enam bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
"Selain itu, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," tuturnya.
Kemudian penyidik juga menyerahkan tiga unit mobil milik Helena Lim yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e hingga Toyota Alphard.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]