WahanaNews.co | Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tenaga honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan terkait dugaan kasus korupsi impor besi/baja periode 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa, mengatakan tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
"Saksi HNS, selaku honorer Sekretaris Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Saksi berikutnya ialah AS, selaku honorer di Bagian Tata Usaha yang membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor, diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.
Selanjutnya, saksi E, selaku Staf Tata Usaha yang mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Baca Juga:
Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Dirjen Daglu Kemendag
Kemudian, saksi SR alias L, selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991 hingga 2019, diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor.
Saksi kelima berasal dari pihak swasta, yakni FS, selaku Direktur PT Gobalindo Augerah Jaya Abadi.
"Saksi diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan (Sujel)," tambahnya.