Dalam perkara tersebut, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Analis Muda Perdagangan Impor di Ditjen Daglu Kemendag, bernama Tahan Banurea (36).
Tersangka Tahan Banurea dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Dirjen Daglu Kemendag
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021.
Terdapat enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya yang menggunakan sujel atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Enam importir tersebut diduga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan sujel l tanggal 26 Mei 2020, dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.