WahanaNews.co, Jakarta – Terkait korupsi komoditas emas di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menangani dua kasus besar.
Dua kasus dalam penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu kasus berbeda dan tak saling terkait penanganannya.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
Kasus pertama korupsi dalam tata niaga dan impor komoditas emas. Kasus kedua korupsi dalam transaksi jual beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan dua kasus tersebut terpisah penanganannya.
“Agar tidak terjadi kekeliruan, saya jelaskan, dua kasus ini berbeda. (Kasus) yang pertama itu, kan mengenai dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas emas. Dan (kasus) yang kedua itu, kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dalam transaksi jual-beli emas PT Antam,” kata Kuntadi, Senin (29/1/2024) melansir Republika.co.id.
Baca Juga:
Viral di Medsos Toko Emas "Sriwijaya Indah" di Gunungsitoli Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan
Kuntadi menambahkan, pada kasus yang pertama, menyangkut tata niaga komoditas emas, tim penyidikannya belum mengumumkan satupun tersangka. Padahal penyidikannya di Jampidsus-Kejagung sudah dimulai sejak Mei 2023.
Namun Kuntadi menjelaskan, tim penyidikannya sebetulnya sudah mengantongi sejumlah nama yang potensial dijadikan tersangka. Akan tetapi, kata dia, kendala utamanya di internal penyidikan, perihal pemisahan antara tindak pidana korupsi, dan tindak pidana kepabeanan.
Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas emas tersebut berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023. Temuan PPATK itu, terkait dengan transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang senilai hampir Rp349 triliun. Dari nilai tersebut, 49,1 triliun di antaranya diduga terkait soal komoditas emas.