“(Kasus) yang tata niaga komoditas emas itu yang awalnya dari PPATK,” ujar Kuntadi.
Dari proses penyidikan selama ini, Kuntadi juga menerangkan, sudah merumuskan konstruksi dugaan tindak pidananya.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
Kata Kuntadi, mulai dari temuan dugaan terjadinya manipulasi kode harmonize system (HS) di bea cukai dalam impor emas, sampai pada temuan penyidik adanya aktivitas peleburan emas ilegal PT Antam di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan di Jawa Timur (Jatim).
“Beberapa penggeledahan dan penyitaan dalam kasus ini, juga sudah kita lakukan,” ujar Kuntadi.
Desember 2023 lalu, tim penyidik Jampidsus menggeledah dan menyita 128 gram kepingan emas di Jabar. Dan juga menyita emas batangan sebesar 1,7 Kg yang diduga hasil dari peleburan ilegal logam mulia di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).
Baca Juga:
Viral di Medsos Toko Emas "Sriwijaya Indah" di Gunungsitoli Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan
Adapun kasus yang kedua, Kuntadi melanjutkan terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi transaksi jual-beli emas PT Antam seberat 7 ton di Surabaya, Jatim. Kasus tersebut cepat naik ke penyidikan sejak pertengahan Januari 2024.
Padahal periode terjadinya kasus tersebut sepanjang Maret-September 2018. Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka. Yakni Budi Said (BS) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta pemilik PT Tridjaya Kartika Group, konsorsium properti di Surabaya, Jatim.
Kasus yang menetapkan BS sebagai tersangka tersebut, terkait dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun atas sisa transaksi pembelian emas oleh BS dari PT Antam seberat 1,3 ton. Kuntadi melanjutkan, dalam kasus yang melibatkan BS tersebut, tim penyidik Jampidsus memastikan akan adanya tersangka lanjutan dari kalangan penyelenggara negara.