WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI terindikasi terlibat dalam pencucian uang dari PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut dugaan tersebut ditemukan penyidik usai menelusuri aset Duta Palma senilai Rp288 Miliar.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Abdul menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik uang itu disalurkan melalui PT Darmex Plantations yang kemudian dialihkan ke rekening Yayasan Darmex serta rekening mantan saudara ipar Surya Darmadi.
"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (4/12).
Abdul menjelaskan rekening milik RI yang digunakan untuk tempat pengalihan dan penyamaran uang tersebut saat ini telah diblokir dan disita. Kendati demikian, ia menyebut status RI saat ini masih sebagai saksi dalam kasus TPPU itu.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," katanya.
Sebelumnya Kejagung kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. Adapun total aset yang telah disita penyidik dalam kasus ini telah mencapai Rp1,4 Triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebelumnya menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
[Redaktur: Alpredo Gultom]