WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan kasus korupsi laptop Chromebook semakin menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, setelah Kejaksaan Agung menyebut perbuatannya melanggar tiga aturan sekaligus hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025), menegaskan bahwa pelanggaran pertama yang dilakukan Nadiem adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Meskipun Kejagung Lebih Dulu, KPK Jelaskan Kemungkinan Nadiem Ditetapkan Tersangka
Pelanggaran kedua yang disorot adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kemudian, pelanggaran ketiga adalah Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurut Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka detailnya masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook, Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Keluarga
Ia menambahkan, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak muncul tiba-tiba, melainkan berdasar pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik Jampidsus.
Dalam penjelasannya, Nurcahyo menyebut bahwa kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan rapat bersama jajaran Kemendikbudristek untuk membahas kemungkinan penggunaan Chromebook dalam program pengadaan.