WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang tersangka bernama Taufiq dalam kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021 pada Senin (30/5/2022).
Pria tersebut merupakan Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteramgan tertulis, Senin, (30/5/2022).
Dia mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu bekerja sama dengan BHL. BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI.
“Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Surat Penjelasan (Sujel) di Jl. Pramuka Jakarta dan setelah dipalsukan oleh Tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Dirjen Daglu Kemendag
Menurutnya, Taufiq diduga berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan Taufiq di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” ujar Ketut.