WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menurut perhitungan penyidik Kejagung, kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun. Namun, itu masih penghitungan versi penyidik.
"Kerugian Rp193,7 triliun, itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan. Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada media, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
Khawatir Kejagung Miliki Kekuatan Terlalu Dominan, Mahasiswa Kawal Proses Legislasi RKUHAP
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menerangkan, kerugian tersebut baru perkiraan lantaran kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023.
Maka itu, guna memastikan kerugian, pihaknya menantikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan dahulu.
"Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga disana ditemukan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Baca Juga:
Keberatan Zarof Ricar di Kasus Suap-Gratifikasi, JPU Minta Hakim Tolak
Ia menerangkan, dalam kasus itu, penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari situlah penyidik Jampidsus menemukan bukti, dokumen hingga BBE.
Bukti-bukti tersebut didalami, lantas dilakukan pemeriksaan ahli dan alat bukti transaksi, yang mana alat bukti tersebut saling mendukung hingga ditetapkannya para tersangka.
"Terhadap tersangka ini ada 7, ini ada lima tersangka atau enam sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Kemudian, ada satu baru hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, malam ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga bakal mendalami tentang berapa jumlah aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka.
Ke depan, Kejagung bakal menyampaikan perkembangan selanjutnya di kasus tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]