WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang mendalami dugaan adanya aliran dana suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) untuk periode 2021-2022.
"Ini kita dalami, sedang kita telusuri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Terima Suap Rp6 Miliar, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar
Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah memeriksa dua hakim anggota majelis dalam perkara tersebut pada Minggu (13/4/2025).
"Yang sedang diperiksa: (Hakim) Agam Syarif Baharuddin. Kedua (hakim) Ali Muhtarom," ungkap Harli kepada wartawan melalui pesan singkat.
Selain itu, penyidik juga masih menanti kehadiran Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, yaitu Djuyamto. Harli menyebut Djuyamto sempat muncul di kantor pada dini hari, namun belum berkoordinasi langsung dengan penyidik.
Baca Juga:
Kejagung Jebloskan 3 Hakim PN Tipikor Jakpus ke Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor CPO
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ucap Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas atas kasus korupsi ekspor CPO.
Keempatnya adalah Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.