WahanaNews.co | Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Baca Juga:
Promosikan TEI di Forum Bisnis Indonesia-Hungaria, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Hungaria Perkuat Hubungan Dagang
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," katanya, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," pungkasnya.
Baca Juga:
Mendag Busan Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.