WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah telah memeriksa 13 saksi, salah satu dari sakti tersebut ialah Saudari HLN selaku manajer PT ISE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Dalam Kardus Mie, Staf Harvey Moeis Mengaku Pernah Terima Rp600 Juta
Kuntadi menyebut Helena Lim nantinya akan diperiksa lebih lanjut. Dia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.
Seperti diketahui, sudah ada 14 tersangka dalam kasus Timah ini. Berikut daftar 14 tersangkanya:
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tambang Timah, Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.