Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Sayangnya, Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan berkomentar pajang lebar. Dia menyerahkan semua kepada Kejagung.
"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegasnya setelah Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).
Mengenai keterkaitan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kejagung membantah hal tersebut. Anang mengungkapkan kasus ini tidak terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Matauli Pandan, 14 Saksi Diperiksa Polisi
"Ini tidak terkait tax amnesty," tegasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.