Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung justifikasi teknis yang sah.
Akibat perbuatan tersebut diduga terjadi mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit tahun 2022, 2023, dan 2024.
Baca Juga:
Tabrakan Maut Depan SD, Kepala Dinas Pandeglang Resmi Jadi Tersangka
Perbuatan para tersangka disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Setelah pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
PAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026. Sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu dalam periode yang sama.
Sedangkan tersangka DER tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.