WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Tabrakan Maut Depan SD, Kepala Dinas Pandeglang Resmi Jadi Tersangka
Kepala Kejari Jakarta Timur melalui tim penyidik menyebutkan, perkara tersebut terkait penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status ketiga saksi dinaikkan menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni IRM selaku Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Kasus ini bermula dari pengadaan mesin jahit manual di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur pada 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran Rp 2,72 miliar. Selanjutnya pada 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp 3,28 miliar, dan pada 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe serupa senilai Rp 3,05 miliar.
Dalam proses pengadaan yang menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog), penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan.
IRM bersama PAR diduga menyusun spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data dari pihak penyedia, yakni PT SCS.