WahanaNews.co | Tim jaksa Kejari Padang Lawas menahan dua orang dengan jabatan direktur sebuah bank perkreditan rakyat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kedua orang itu menjabat sebagai direktur utama dan direktur operasional, berinisial SL dan SMH. Keduanya diduga telah merugikan nasabah senilai Rp2,6 miliar.
Baca Juga:
Nonton Aquabike di Danau Toba? Tenang, Ada Shuttle Bus Gratis!
Kedua tersangka diduga menarik dana tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan para nasabahnya. Penarikan dana nasabah ini, diduga dilakukan dengan cara tarik tunai, dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A/B, junto Pasal 49 ayat 2 huruf B UU perbankan, junto Pasal 55 ayat 1, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tegasnya.
Baca Juga:
Shuttle Bus Gratis untuk Kenyamanan Pengunjung Aquabike World Championship 2024 di Danau Toba
Khusus untuk tersangka SMH, menurut Muhardi Budi dilakukan tahanan kota, dengan alasan tersangka masih memiliki balita.
"Dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka SL ditahan di Rutan Sibuhuan," terangnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.