WahanaNews.co | Tim jaksa Kejari Padang Lawas menahan dua orang dengan jabatan direktur sebuah bank perkreditan rakyat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kedua orang itu menjabat sebagai direktur utama dan direktur operasional, berinisial SL dan SMH. Keduanya diduga telah merugikan nasabah senilai Rp2,6 miliar.
Baca Juga:
Gejolak di Binjai, Pemuda Sumut Desak Penangkapan Pelaku Pengancaman di Langkat
Kedua tersangka diduga menarik dana tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan para nasabahnya. Penarikan dana nasabah ini, diduga dilakukan dengan cara tarik tunai, dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang Lawas, Muhardani Budi menjelaskan, kedua tersangka ditahan atas perbuatannya yang melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf A/B, junto Pasal 49 ayat 2 huruf B UU perbankan, junto Pasal 55 ayat 1, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan," tegasnya.
Baca Juga:
Lahan Eks HGU PTPN di Sumut Masuk Kategori Tanah Negara Bebas
Khusus untuk tersangka SMH, menurut Muhardi Budi dilakukan tahanan kota, dengan alasan tersangka masih memiliki balita.
"Dengan alasan kemanusiaan, dikarenakan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka SL ditahan di Rutan Sibuhuan," terangnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.