WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka peluang menyerahkan lagi atau melimpahkan perkara Nikita Mirzani ke PN Serang.
Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Alasan Pilih Pengamanan dari TNI
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Serang, Kamis (30/12/2022).
Hal senada dikatakan Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya, yang utama dalam penyerahan kembali berkas adalah adalah memastikan keberadaan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra di Indonesia.
Jika keberadaannya sudah diketahui, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan.
Baca Juga:
Pemkab Padang Pariaman Jalin Kerjasama dengan Kejari Antisipasi Pelanggaran Hukum Pengadaan
"Baik yang utama adalah kita memastikan keberadaan saudara saksi pelapor. Dan sudah dibacakan jelas tadi, bahwasanya Kejari Serang akan segera dilimpahkan kembali perkara tersebut setelah saksi MD kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," tegas Indah Soraya.
Sebelumnya, Kejari Serang menyatakan banding atas bebasnya Nikita Mirzani.
Pihaknya sudah mendaftarkan memori banding ke PN Serang.