Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud. Bahwa pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli Waris.
”Yang mana dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT. Pertamina (Persero) yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur,” pungkasnya.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta resmi menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertaminadari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diperoleh fakta bahwa PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun, Jakarta Timur.
Lahan milik Pertamina tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.