WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen.
”Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melakukan tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan secara serentak,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syamdalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Ashari mengatakan, ketiga tempat yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pertama, tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku.
Kedua, tempat tinggal S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, dan tempat tinggal AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang.
”Bahwa ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut di atas, adalah merupakan Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi,” ungkap Ashari.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
Lebih lanjut, dalam penggeledahan itu, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen dan surat-surat milik ahli waris, dokumen terkait tanah Pertamina di Jalan Pemuda Jakarta Timur, sset tanah dan sertifikat hak milik (SHM) milik saksi AYS dan sejumlah benda elektronik.
Selain itu, penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa di Ciranjang, Kabupaten Cianjur di mana almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal di sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi, di mana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero).
Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud. Bahwa pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli Waris.
”Yang mana dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT. Pertamina (Persero) yang terletak di Jalan Pemuda Jakarta Timur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta resmi menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertaminadari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diperoleh fakta bahwa PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun, Jakarta Timur.
Lahan milik Pertamina tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973. [jat]