WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bukit Asam tahun 2013 s/d 2018, penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas 6 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (13/8/2024).
Dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, yang diterima redaksi, keenam orang tersebut yakni:
Baca Juga:
Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu Ada Ditangan Pemerintah
1. Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s/d 2017, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3. Tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS), ditahan di Rutan Cipinang.
Baca Juga:
PLTU Sumsel-8 Ditarget Kelar Juli 2023, Kini Masuk Tahap Uji Coba
4. Tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), ditahan di Rutan Pondok Bambu.
5. Tersangka RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy, ditan di Rutan Salemba.
6. Tersangka SAA selaku perantara (broker), ditahan di Rutan Salemba.
Tim Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka antara lain berupa sertifikat tanah, 1 (satu) unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas dan sertifikat Bangunan
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]