WahanaNews.co | Hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus ekspor minyak goreng diserahkan kepada penyidik kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, penyerahan hasil penyelidikan itu karena perbuatan yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Tanjung Priok pada 2021-2022 tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," kata Ashari di Jakarta, Selasa.
Kesimpulan tim penyelidik tersebut, kata Ashari, disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.
Secara garis besarnya, lanjut dia, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah mengekspor minyak goreng kemasan merk Bimoli dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruh mencapai 159.503,4 kg ke Hongkong (Amin Blessing Limited).
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
PT AMJ, ujar dia, diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021 hingga Desember 2021.
"Yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (VEGETABLES OIL)dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang VEGETABLES (Sayuran)," tuturnya.
Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan Bea keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.