WahanaNews.co | Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (2/2/2022), guna melaporkan kasus dugaan mafia tanah di Jakarta Timur.
“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," kata Sekjen KSKB, AE Siregar, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejaksaan Kejati DKI Jakarta itu, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan.
Di antaranya, oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Kantah BPN Jakarta Timur, oknum Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT Salve Veritate.
Menurut Siregar, laporan tersebut berdasar dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke Kejati DKI Jakarta, Kejagung RI, dan KPK.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Kami tindaklanjuti terkait hal ini. Yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," kata Siregar.
Siregar menyebut, dari laporan masyarakat tersebut, ada dugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha yang bersengketa.
Siregar meminta Kejati menindaklanjuti laporan tersebut agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya.
"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," kata Siregar.
Siregar juga menyebut, laporan itu juga ada keterkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan, atas dugaan kasus mafia tanah.
James diketahui merupakan saudara Benny Simon Tabalujan, yang saat ini masih buronan polisi terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Termasuk melaporkan James Tabalujan, Hans Tabalujan, karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut,” pungkas Siregar.
Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.
BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT Salve Veritate terhadap putusan pengadilan.
Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun, dan rekannya, Achmad Djufri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur, itu makin tidak jelas.
Hal itu disebabkan lantaran BPN sebagai wakil pemerintah terkesan berpihak kepada mafia tanah.
"Menurut saya, baru (ditetapkan) tersangka-tersangka yang kroco-kroco atau level bawah, sementara yang menengah dan atas belum tersangka, atau terutama pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses dugaan mafia tanah ini,” kata Boyamin. [dhn]