WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berencana
mengambil alih satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri
(Kejari) Halmahera Utara.
Kasus yang bakal ditarik tersebut
adalah dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Halmahera Utara.
Baca Juga:
Bawaslu Kalimantan Utara Harap Pengawasan Partisipatif Menjelang Pilkada Serentak 2024
Dalam kasus tersebut, temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri mengenai penyalahgunaan dana hibah
Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 itu adalah senilai Rp
3,08 miliar, dari total anggaran lewat APBD sebesar Rp 4,8 miliar.
Setelah diverifikasi Inspektorat,
jumlah temuan tersisa Rp 96 juta.
Saat ini, Kejari Halmahera Utara
tengah meminta BPK melakukan perhitungan kembali berapa banyak kerugian negara
dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Kerjasama Lindungi Pengawas Pemilu
Kejari juga telah mengantongi tiga
nama sebagai calon tersangka.
Kepala Kejati Malut,
Erryl Prima Putra Agoes, kepada awak media mengatakan,
pihaknya bisa saja menarik kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kalau tidak bisa ditangani di daerah
(Kejari), ya kita tarik ke sini," tegas Erryl di Kantor
Kejati Maluku Utara, Selasa (23/2/2021).