WahanaNews.co I Terkait dugaan korupsi proyek
pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR
tahun 2018-2019 di PDAM Tirta Lihou Simalungun, Penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati
Sumut Sumanggar Siagian, jaksa penyidik sedang mengumpulkan barang bukti,
memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan menyita berupa alat bukti lainnya.
"Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut masih terus
bekerja untuk mengungkap siapa pelaku korupsi di PDAM Tirta Lihou
Simalungun," ucap Sumanggar di Medan, Sabtu (31/07/2021).
Baca Juga:
Bakti Sosial Kejati Sumut: Memeriahkan HBA dan HUT IAD
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menggeledah kantor
PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun.
Jaksa penyidik juga mengobok-obok rumah dinas direktur PDAM
yang terletak di Kompleks Pegawai PDAM Tirta Lihou, di Jalan Horailam Saragih.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam penyelidikan. Namun, dalam perkara ini tim penyidik Kejati
Sumut belum menetapkan tersangka.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek
pemasangan SR untuk MBR dengan total sambungan 4.637 yang terdiri dari 2.637 SR
pada 2019 dan 2.000 SR tahun 2018.
Penyidik juga menduga terjadi pungutan liar
(pungli) dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou
Simalungun. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.