WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa salah satu masukan utama publik adalah agar Polri bersikap independen dan bebas dari intervensi politik.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, usai menyerap aspirasi dari tokoh masyarakat, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta mahasiswa di Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
TNI dan Polri Kerahkan Armada Darat, Laut, dan Udara untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
"Kami banyak mendapatkan hal baru dan penguatan. Semua berharap polisi menjadi lebih baik. Dari 467.000 personel yang bermasalah hanya oknum, karena masih ada sekitar 90 persen yang personel melayani masyarakat dengan baik," ujar Mahfud didampingi Ahmad Dofri yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (12/12/2025).
Mahfud yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019- 2024 menyebutkan, aspirasi dari berbagai daerah hampir serupa.
Pihaknya menyatakan, keluhan masyarakat tentang Polri pun cenderung sama, dan menunjukkan adanya akal sehat di tengah publik.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana
"Karena itu, percepatan reformasi akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang adil, transparan, inklusif, dan substantif," tutur Mahfud.
Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar menekankan, bahwa pentingnya transformasi kultural dalam tubuh Polri.
Menurutnya, jajaran Polri perlu lebih mengedepankan budaya pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.