WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga pegawai Kementerian Ketenagakerjaan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Jumat (5/12/2025) sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada Kamis malam (11/12/2025) bahwa tindakan cekal dilakukan terhadap tiga pihak berinisial CFH, HR, dan SMS yang merupakan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga nama tersebut adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.
"Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi.
Budi menjelaskan salah satu bukti kuat yang ditemukan penyidik adalah dugaan aliran dana terkait proses pengurusan K3 yang mengalir ke para tersangka serta sejumlah oknum lain di lingkungan Kemnaker.
Baca Juga:
Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatra, Siswa SMK N 3 Kota Jambi Open Donasi
"Di antaranya itu (aliran dana), jadi dari pengembangan penyidikan yang dilakukan baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, di sana penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut itu dari pihak siapa saja," tutur Budi.
"Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan sebelas tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikat K3, termasuk mantan Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker dan K3 Irvian Bobby Mahendro.