WAHANANEWS.CO, Gowa - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial MAS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.20 WITA.
Remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan teroris berbasis online yang berafiliasi dengan kelompok ISIS.
Baca Juga:
1 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Desa Jayaratu Tasikmalaya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa MAS aktif menyebarkan konten terkait ideologi ISIS melalui kanal komunikasi digital, termasuk ajakan melakukan serangan bom terhadap tempat ibadah.
“Terduga berinisial MAS (18), diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten terkait ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar Mayndra, Minggu (25/5/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MAS mengelola dan aktif mengirimkan gambar, video, rekaman suara, serta tulisan di grup WhatsApp bernama 'Daulah Islamiah' yang dibuat sejak Desember 2024.
Baca Juga:
Tiga Warga Terduga Teroris di Palu dan Ampana Ditangkap Densus 88
Grup tersebut digunakan sebagai wadah penyebaran propaganda dan diskusi mengenai doktrin ekstremis, termasuk pembenaran penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang menurut versi ISIS.
“Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstrimis ISIS,” ujar Mayndra.
Nomor telepon milik MAS juga teridentifikasi sebagai pengelola utama grup tersebut.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu ponsel Oppo A3X yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten radikal.
MAS kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan penyidikan.
“Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal,” tegas Mayndra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]