WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan, pihaknya minta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk autopsi ulang.
Tujuannya, agar prosesi autopsi tersebut dapat melibatkan pihak luar selain kepolisian. Sebab, pihaknya meragukan kredibilitas hasil autopsi yang awal yang telah dilakukan kepolisian.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Pencari Fakta Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka
"Kami menolak dan memprotes hasil yang kemarin itu karena kredibilitasnya. Kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya. Supaya kredibilitasnya bisa dipercaya dan autentik," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (20/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan penolakan tersebut juga dilakukan lantaran keluarga merasa kematian Brigadir J janggal. Apalagi mereka menemukan ada bekas luka lilitan di bagian leher Brigadir J.
Sementara, RS Polri selaku pihak yang melakukan autopsi tidak pernah membantah pernyataan Brigadir J yang tewas dalam insiden penembakan maut.
Baca Juga:
Rasakan Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir Yosua
"Harusnya ketika penjelasan Karo Penmas Polri yang mengatakan meninggal karena tembak menembak, mereka protes. Tapi mereka diam saja, mereka menikmati saja bahwa almarhum mati karena tembak menembak," tuturnya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin menyarankan proses autopsi jenazah Brigadir J kembali dilakukan oleh tim dokter dari RSPAD, RSCM, atau rumah sakit lainnya. Sehingga, transparansi penanganan kasus akan tetap terjamin.
"Maka kami mohon dibentuk tim yang baru supaya legal dan dapat dipercaya kredibilitasnya diakui dan autentik maka dibentuklah yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan kepolisian terbuka dengan permintaan pihak keluarga yang ingin agar jenazah Brigadir J dapat diautopsi ulang.
"Penyidik terbuka dan mempersilahkan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, kata Dedi, ada proses yang mesti dilalui untuk proses ekshumasi maupun autopsi ulang terhadap Brigadir J.
Dedi menerangkan pihak pengacara mesti mengajukan permintaan tersebut kepada penyidik selaku pihak yang berwenang.
"Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu," ujarnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Perkara penembakan yang semula ditangani Polres Jaksel itu diklaim polisi berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik. [rin]