WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kematian perempuan berinisial L (30) di Medan yang diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH, berbuntut panjang setelah Komisi III DPR RI turun tangan karena keluarga korban merasakan adanya kejanggalan.
Komisi III DPR RI akan memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta keluarga korban untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
Tangis Pecah Usai Ibadah, Kakek dan Cucu Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Medan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mencermati perkara tersebut karena terdapat keraguan dan kejanggalan yang dirasakan keluarga korban terkait penyebab kematian L.
Ia meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan agar seluruh fakta di balik kematian korban dapat terungkap.
"Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman melalui video di akun Instagramnya, Senin (10/8/2026).
Baca Juga:
Ketua TP. PKK Kota Binjai Hadiri Bimtek, Dukung Upaya Perkuat Kompetensi Kader dan Digitalisasi Administrasi
Habiburokhman mengingatkan aparat kepolisian agar tidak ada sedikit pun fakta dalam perkara tersebut yang ditutup-tutupi dari keluarga maupun publik.
Ia juga meminta penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian L sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Habiburokhman, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan pendekatan ilmiah.
"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini," ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, Komisi III DPR RI akan mempertemukan pihak kepolisian dan keluarga korban dalam rapat dengar pendapat umum.
"Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8) yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika L ditemukan meninggal dunia di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Perempuan berusia 30 tahun itu diduga meninggal setelah menembak bagian kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi.
Pintu kamar mandi tempat L ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam, sementara dua saksi disebut berada di luar ruangan tersebut.
"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi," ucap Calvijn.
Menurut hasil pemeriksaan awal kepolisian, posisi korban berada di dalam kamar mandi dengan pintu yang terkunci dari sisi dalam.
"Posisi korban dikunci dari dalam," ujarnya.
Calvijn juga menjelaskan posisi terakhir tubuh korban ditemukan menyandar ke arah pintu kamar mandi sehingga sempat menyulitkan akses dari luar.
"Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu," ucapnya.
Berdasarkan kondisi awal yang ditemukan saat olah TKP, polisi saat itu menduga kematian L mengarah pada tindakan bunuh diri.
"Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," kata Calvijn.
Namun, posisi senjata api yang diduga digunakan korban juga menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa kepolisian.
Calvijn menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi kejadian, senjata api tersebut sudah tidak berada di dalam kamar mandi bersama korban.
"Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bripda IH kepada penyidik, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban sebelum kemudian diambil setelah kejadian.
"Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," kata Calvijn.
Perbedaan antara posisi korban yang ditemukan di kamar mandi dan senjata api yang telah berada di luar ruangan menjadi salah satu fakta yang masih harus didalami dalam proses penyelidikan.
Di tengah penyelidikan tersebut, keluarga L diketahui memiliki keraguan dan mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian korban.
Keraguan keluarga itulah yang kemudian turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI hingga lembaga tersebut memutuskan memanggil pihak kepolisian dan keluarga korban.
Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal penanganan kasus tersebut sekaligus meminta kepolisian memastikan proses pengungkapan perkara dilakukan transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah.
Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan keluarga korban dijadwalkan memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (11/8/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]